Proteksi Radiasi
A.
Proteksi Radiasi
Menurut PP No 33 tahun 2007, Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam
proses transformasi inti termasuk tenaga
yang berasal dari sumber radiasi
pengion. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang
elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya
mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
Proteksi
Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang
merusak akibat paparan radiasi. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut
Radiasi adalah gelombang
elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang
dimilikinya mampu mengionisasi media
yang dilaluinya. Paparan
Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau
materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi
interna maupun eksterna.Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
Petugas
Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh
BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan
Proteksi Radiasi.
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin
Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN. Pekerja
Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi
Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis
tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
Dosis Radiasi adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam
medan Radiasi atau jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh materi
yang dilaluinya. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh
BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam
jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti
akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui
peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga
Nuklir.
B. Keselamatan
Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Penguasa Instalansi Atom
Penguasa
instalasi atom mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel
dan anggota masyarakat lain yang berada di dekat instalasi di bawah
pengawasannya. Bila perlu
penguasa instalasi atom dapat membentuk komisi keselamatan radiasi. Yang
termasuk dalam Penguasa Instalasi atom adalah Direktur RS atau Ketua Yayasan
Rumah Sakit
Tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa instalasi
atom dalam melaksanakan tanggung jawabnya:
1. Membentuk organisasi proteksi radiasi dan atau
menunjuk petugas proteksi
radiasi ( PPR )
2. Hanya mengizinkan seorang bekerja dgn sumber
radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan. Pendidikan dan pengalaman kerja dgn
menggunakan sumber radiasi
3. Menjelaskan kpd semua pekerja radiasi ttg adanya potensi bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan zat
radioaktif dan atau sumber
radiasi lain dlm tugasnya serta memberi latihan proteksi radiasi
4. Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku
dalam lingkungan sendiri termasuk aturan tentang penanggulangan keadaan darurat
5. Menyediakan fasilitas dan peralatan serta sarana kerja
yg diperlukan untuk bekerja dgn sumber radiasi ( peralatan proteksi radiasi, tempat penyimpanan sumber dll )
6. Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
7. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja
radiasi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
8. Memberi tahu instansi yg berwenang dan instalasilain
yang terkait ( misal kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran)apabila terjadi bahaya
radiasi atau keadaan darurat lainnya
Persyaratan Keselamatan Radiasi meliputi: Persyaratan Manajemen, Persyaratan Proteksi
Radiasi, Persyaratan Teknik, Verivikasi Keselamatan. Pemenuhan persyaratan
harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu. Ketentuan lebih lanjut
tentang penyusunan Program Jaminan Mutu untuk pemanfaatan tenaga nuklir diatur
dengan Perka BAPETEN.
1.
Penanggung Jawab
Keselamatan Radiasi terdiri dari :
a)
Pemegang Izin
b)
Pihak lain yg
terkait dg pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir,
2.
Budaya Keselamatan
3.
Pemantauan
Kesehatan
4.
Personil
5.
Pendidikan dan
Latihan
6.
Rekaman.
1.
Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi
Tanggung jawab pemegang ijin:
a)
Mewujudkan tujuan keselamatan radiasi
b)
Menyusun, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program
proteksi dan keselamatan radiasi
c)
Membentuk dan menetapkan pengelola Keselamatan Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan dan tangung jawabnya.
d)
Menentukan tindakan & sumber daya yg diperlukan untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi & memastikan bahwa sumberdaya tersebut memadai dan tindakan yg diambil dapat dilaksanakan dg benar
e)
Meninjau ulang setiap tindakan & sumber daya secara berkala & berkesinambungan untuk memastikan tujuan kes.rad dapat tercapai
f)
Mengidentifikasi setiap kegagalan & kelemahan dalam tindakan dan sumberdaya yg diperlukan untuk mewujudkan Kes.Rad, serta mengambil langkah
perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya
keadaan tersebut
g)
Membuat prosedur untuk memudahkan
konsultasi dan kerjasama antar semua pihak yg terkait dg Kes.Rad
h)
Membuat dan memelihara rekaman yg terkait dg Keselamatan Radiasi
i)
Dalam melaksanakan tangung jawabnya, pemegang ijin dpt mendelegasikan kepada personil yg bertugas di fasilitas utk melakukan tindakan dalam rangka mewujudkan Kes.Rad. (Pendelegasian wewenang tidak membebaskan pemegang ijin dari pertanggung jawaban hukum, bila terjadi situasi yg membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat &
lingkungan hidup. (Perka Bapeten)
Kewajiban pemegang ijin :
a)
Wajib mewujudkan budaya
keselamatan dengan
cara :
1)
Membuat SOP dan kebijakan yg menempatkan proteksi dan Kes.rad pada
prioritas tertinggi
2)
Mengidentifikasi & memperbaiki faktor- faktor yg mempengaruhi Proteksi & Kesrad sesuai dg tingkat potensi bahaya
3)
Mengidentifikasi secara jelas tgjwb setiap personil atas proteksi &
kesrad
4)
Menetapkan kewenangan yg jelas masing-masing personil dalam setiap
pelaksanaan proteksi & kesrad
5)
Membangun jejaring komunikasi yg baik pada seluruh tingkatan organisasi.
6)
Menetapkan kualifikasi & pelatihan yg memadai untuk setiap personil
b)
Wajib menyelenggarakan
pemantauan kesehatan untuk
seluruh pekerja radiasi
1)
Melaksanakan pemantauan kesehatan berdasarkan ketentuan umum kesehatan
kerja
2)
Merancang penilaian terhadap kesesuaian
penempatan pekerja
3)
Menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada :
a.
Kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya paparan radiasi
b.
Saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya radiasi yg mungkin didapat
c.
Penatalaksanaan kesehatan pekerja yg terkena paparan radiasi berlebih
2.
Pemantauan Kesehatan
Pemantauan kesehatan meliputi:
a)
Pemeriksaan kesehatan
b)
Konseling dan / atau
c)
Penatalaksanaan kesehatan pekerja yg mendapatkan radiasi berlebih
Catatan :
1)
Pemegang Ijin harus menyimpan dan memelihara hasil pemantauan
kesehatan pekerja dalam jangka waktu
30 tahun terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja
2)
Pemegang Ijin bertanggung jawab menanggung biaya pemantauan kesehatan
3)
Akan diatur lebih lanjut dg Perka Bapeten
Pemegang ijin
wajib melakukan pemeriksaan kesehatan
pekerja pada saat
a)
Sebelum kerja
b)
Selama bekerja
c)
Saat akan pemutusan hubungan kerja
Catatan Pemeriksaan kesehatan
1)
Dilakukan oleh dokter berkompeten yg ditunjuk Pemegang Ijin dan disetujui
instansi yg berwenang di bidang ketenagakerjaan.
2)
Dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali
3)
Disesuaikan dg jenis pekerjaan yg dilakukan
4)
Jika dianggap perlu dapat dilakukan
pemeriksaan kesehatan khusus terhadap pekerja
tertentu
Konseling Dan
/ Atau Penatalaksanaan Kesehatan Pekerja Yg Mendapatkan Paparan Radiasi
Berlebih
a)
Pemegang ijin
wajib menyediakan konseling utk memberikan konsultasi & informasi yg
lengkap mengenai bahaya radiasi kepada
pekerja radiasi
b)
Pemegang ijin
wajib melakukan penatalaksanaan pekerja yg mendapatkan paparan radiasi berlebih
melalui pemeriksaan kesehatan ditindaklanjuti konseling dan kajian terhadap
dosis yg diterima
3.
Personil
Pemegang Izin wajib menyediakan personil yg memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai dg jenis pemanfaatan tenaga nuklir, minimal
terdiri dari :
a)
Petugas Proteksi
Radiasi (PPR)
b)
Pekerja Radiasi
c)
Tenaga ahli
d)
Operator dan/atau
e)
Tenaga medik atau para
medic
Catatan
:Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi & kompetensi personil
diatur dg Perka Bapeten
4.
Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan meliputi:
a)
Pemegang ijin wajib
meningkatkan kemampuan personil melalui
diklat untuk menumbuhkan pemahaman
yg memadai tentang:
1)
Tanggung jawab
dalam proteksi & kesrad
2)
Pentingnya menerapkan
proteksi & kesrad selama melaksanakan pekerjaan yg terkait dg radiasi
b)
Diklat
sekurang-kurangnya harus
disesuaikan dg :
1)
Potensi paparan kerja
2)
Tingkat pengawasan yg
diperlukan
3)
Kerumitan pekerjaan yg
dilaksanakan
4)
Tingkat pelatihan yg
telah diikuti personil
5.
Rekaman
Rekaman adalah dokumen
yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti
pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
a)
Pemegang ijin
wajib membuat, memelihara dan menyimpan rekaman, yg meliputi rekaman mutu dan
rekaman teknis
b)
Rekaman harus ditunjukkan pada saat Bapeten melakukan
inspeksi
c)
Pemegang ijin
wajib membuat rekaman paparan radiasi yg mengakibatkan terjadinya dosis yg
melebihi NBD dan melaporkan segera secara lisan
kepada Bapeten
d)
Pemegang ijin
wajib menyampaikan laporan tertulis terjadinya paparan radiasi melebihi NBD
minimal 3 hari terhitung sejak pemberitahuan secara lisan. (Perka Bapeten)
C.
Pemantauan
Paparan Radiasi / Kontaminasi Di Daerah Kerja / Radioaktivitas
Pemegang Ijin wajib melaksanakan
secara terus menerus, berkala dan/atau sewakru-waktu sesuai dengan jenis sumber yg
digunakan
1.
Pemantauan dosis
pekerja meliputi:
a)
Pemegang ijin wajib
melaksanakan pemantauan dosis pekerja
b)
Hasil pemantauan dosis
pekerja hrs dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yg terakreditasi oleh KAN
(Komite Akreditasi Nasional)
c)
Hasil evaluasi pemantauan
dosis yg diterima pekerja harus
disampaikan oleh lab. Dosimetri kepada Pemegang ijin dan Bapeten
d)
Pemegang ijin
wajib memberitahukan kepada
pekerja mengenai hasil evaluasi pemantauan dosis
e)
Hasil pemantauan dosis harus disimpan &
dipelihara Pemegang ijin
minimal 30 th terhitung PHK
f)
Dalam hal hasil
pemantauan dosis pekerja melebihi NBD , Pemegang
ijin wajib melakukan tindak lanjut
g)
Bapeten dapat melakukan pencarian
keterangan jika hasil evaluasi melebihi NBD
2.
Perlengkapan
peralatan proteksi radiasi
a)
Peralatan pemantauan
tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja
b)
Peralatan pemantau
dosis perorangan
c)
Peralatan pemantau
radioaktivitas lingkungan dan/atau
d)
Peralatan proteksi
radiasi
Catatan
: Perlengkapan proteksi
radiasi harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber &
energi yg digunakan Ketentuan
lebih lanjut akan diatur dengan Perka
Bapeten, nilai batas dosis untuk pekerja radiasi adalah 20 mSv
pertahun dan untuk masyarakat sebesasr 1,0 mSv.
1 Komentar:
Terimakasih mas
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda