Jumat, 25 Oktober 2013

Proteksi Radiasi

A.    Proteksi Radiasi
Menurut PP No 33 tahun 2007, Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga  yang berasal dari  sumber radiasi pengion. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
Dosis Radiasi adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
B.     Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Penguasa Instalansi Atom
Penguasa instalasi atom mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel dan anggota masyarakat lain yang berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Bila perlu penguasa instalasi atom dapat membentuk komisi keselamatan radiasi. Yang termasuk dalam Penguasa Instalasi atom adalah Direktur RS atau Ketua Yayasan Rumah Sakit
Tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa instalasi atom dalam melaksanakan tanggung jawabnya:
1.      Membentuk organisasi proteksi radiasi dan atau menunjuk petugas proteksi radiasi ( PPR )
2.      Hanya mengizinkan seorang bekerja dgn sumber radiasi  setelah memperhatikan segi kesehatan. Pendidikan dan pengalaman kerja dgn menggunakan sumber radiasi
3.      Menjelaskan kpd semua pekerja radiasi ttg adanya potensi bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lain dlm tugasnya serta memberi latihan proteksi radiasi
4.      Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungan sendiri termasuk aturan tentang penanggulangan keadaan darurat
5.      Menyediakan fasilitas dan peralatan serta sarana kerja yg diperlukan untuk bekerja dgn sumber radiasi ( peralatan proteksi radiasi, tempat penyimpanan sumber dll )
6.      Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
7.      Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
8.      Memberi tahu instansi yg berwenang dan instalasilain yang terkait ( misal kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran)apabila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya

Persyaratan Keselamatan Radiasi meliputi:  Persyaratan Manajemen, Persyaratan Proteksi Radiasi, Persyaratan Teknik, Verivikasi Keselamatan. Pemenuhan persyaratan harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu. Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan Program Jaminan Mutu untuk pemanfaatan tenaga nuklir diatur dengan Perka BAPETEN.
1.      Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari :
a)    Pemegang Izin
b)   Pihak lain yg terkait dg pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir,
2.      Budaya Keselamatan
3.      Pemantauan Kesehatan
4.      Personil
5.      Pendidikan dan Latihan
6.      Rekaman.

1.      Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi
Tanggung jawab pemegang ijin:
a)      Mewujudkan tujuan keselamatan radiasi
b)      Menyusun, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi
c)      Membentuk dan menetapkan pengelola Keselamatan Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan dan tangung jawabnya.
d)     Menentukan tindakan  & sumber daya yg diperlukan untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi & memastikan bahwa sumberdaya tersebut memadai dan tindakan yg diambil dapat dilaksanakan dg benar
e)      Meninjau ulang setiap tindakan & sumber daya secara berkala & berkesinambungan untuk memastikan tujuan kes.rad dapat tercapai
f)       Mengidentifikasi setiap kegagalan & kelemahan dalam tindakan dan sumberdaya yg diperlukan untuk mewujudkan Kes.Rad, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut
g)      Membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerjasama antar semua pihak yg terkait dg Kes.Rad
h)      Membuat dan memelihara rekaman yg terkait dg Keselamatan Radiasi
i)        Dalam melaksanakan tangung jawabnya, pemegang ijin dpt mendelegasikan kepada personil yg bertugas di fasilitas utk melakukan tindakan dalam rangka mewujudkan Kes.Rad. (Pendelegasian wewenang tidak membebaskan pemegang ijin dari pertanggung jawaban hukum, bila terjadi situasi yg membahayakan  keselamatan pekerja, anggota masyarakat & lingkungan hidup. (Perka Bapeten)
Kewajiban pemegang ijin :
a)         Wajib mewujudkan budaya keselamatan dengan cara :
1)   Membuat SOP dan kebijakan yg menempatkan proteksi dan Kes.rad pada prioritas tertinggi
2)   Mengidentifikasi & memperbaiki faktor- faktor yg mempengaruhi Proteksi & Kesrad sesuai dg tingkat potensi bahaya
3)   Mengidentifikasi secara jelas tgjwb setiap personil atas proteksi & kesrad
4)   Menetapkan kewenangan yg jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan proteksi & kesrad
5)   Membangun jejaring komunikasi yg baik pada seluruh tingkatan organisasi.
6)   Menetapkan kualifikasi & pelatihan yg memadai untuk setiap personil
b)        Wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan untuk seluruh pekerja radiasi
1)   Melaksanakan pemantauan kesehatan berdasarkan ketentuan umum kesehatan kerja
2)   Merancang penilaian terhadap kesesuaian penempatan pekerja
3)   Menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada :
a.    Kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya paparan radiasi
b.   Saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya radiasi yg mungkin didapat
c.    Penatalaksanaan kesehatan pekerja yg terkena paparan radiasi berlebih
2.      Pemantauan Kesehatan
Pemantauan kesehatan meliputi:
a)         Pemeriksaan kesehatan
b)        Konseling dan / atau
c)         Penatalaksanaan kesehatan pekerja yg mendapatkan radiasi berlebih
Catatan :
1)   Pemegang Ijin harus  menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan pekerja dalam jangka waktu 30 tahun terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja
2)   Pemegang Ijin bertanggung jawab menanggung biaya pemantauan kesehatan
3)   Akan diatur lebih lanjut dg Perka Bapeten
Pemegang ijin wajib melakukan pemeriksaan  kesehatan pekerja pada saat
a)      Sebelum kerja
b)      Selama bekerja
c)      Saat akan pemutusan hubungan kerja
Catatan Pemeriksaan kesehatan
1)      Dilakukan oleh dokter berkompeten yg ditunjuk Pemegang Ijin dan disetujui instansi yg berwenang di bidang ketenagakerjaan.
2)      Dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali
3)      Disesuaikan dg jenis pekerjaan yg dilakukan
4)      Jika dianggap perlu dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan khusus terhadap pekerja tertentu
Konseling Dan / Atau Penatalaksanaan Kesehatan Pekerja Yg Mendapatkan Paparan Radiasi Berlebih
a)    Pemegang ijin wajib menyediakan konseling utk memberikan konsultasi & informasi yg lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja radiasi
b)   Pemegang ijin wajib melakukan penatalaksanaan pekerja yg mendapatkan paparan radiasi berlebih melalui pemeriksaan kesehatan ditindaklanjuti konseling dan kajian terhadap dosis yg diterima
3.      Personil
Pemegang Izin     wajib menyediakan personil yg memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dg jenis pemanfaatan tenaga nuklir, minimal terdiri dari :
a)      Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
b)      Pekerja Radiasi
c)      Tenaga ahli
d)     Operator dan/atau
e)      Tenaga medik atau para medic
Catatan :Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi & kompetensi    personil diatur dg Perka Bapeten

4.      Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan meliputi:
a)         Pemegang ijin wajib meningkatkan kemampuan personil  melalui diklat untuk menumbuhkan pemahaman yg memadai tentang:
1)   Tanggung jawab dalam proteksi & kesrad
2)   Pentingnya menerapkan proteksi & kesrad selama melaksanakan pekerjaan yg terkait dg radiasi
b)        Diklat sekurang-kurangnya harus disesuaikan dg :
1)      Potensi paparan kerja
2)      Tingkat pengawasan yg diperlukan
3)      Kerumitan pekerjaan yg dilaksanakan
4)      Tingkat pelatihan yg telah diikuti personil

5.      Rekaman
Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
a)    Pemegang ijin wajib membuat, memelihara dan menyimpan rekaman, yg meliputi rekaman mutu dan rekaman teknis
b)   Rekaman harus ditunjukkan pada saat Bapeten melakukan inspeksi
c)    Pemegang ijin wajib membuat rekaman paparan radiasi yg mengakibatkan terjadinya dosis yg melebihi NBD dan melaporkan segera secara lisan kepada Bapeten
d)   Pemegang ijin wajib menyampaikan laporan tertulis terjadinya paparan radiasi melebihi NBD minimal 3 hari terhitung sejak pemberitahuan secara lisan. (Perka Bapeten)
C.    Pemantauan Paparan Radiasi / Kontaminasi Di Daerah Kerja / Radioaktivitas
Pemegang Ijin wajib melaksanakan secara terus menerus, berkala dan/atau sewakru-waktu sesuai dengan jenis sumber yg digunakan
1.      Pemantauan dosis pekerja meliputi:
a)      Pemegang ijin wajib melaksanakan pemantauan dosis pekerja
b)      Hasil pemantauan dosis pekerja hrs dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yg terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional)
c)      Hasil evaluasi pemantauan dosis yg diterima pekerja harus disampaikan oleh lab. Dosimetri kepada Pemegang ijin dan Bapeten
d)     Pemegang ijin wajib memberitahukan kepada pekerja mengenai hasil evaluasi pemantauan dosis
e)      Hasil pemantauan dosis harus disimpan & dipelihara Pemegang ijin minimal 30 th terhitung PHK
f)       Dalam hal hasil pemantauan dosis pekerja melebihi NBD , Pemegang ijin wajib melakukan tindak lanjut
g)      Bapeten dapat melakukan pencarian keterangan jika hasil evaluasi melebihi NBD
2.      Perlengkapan peralatan proteksi radiasi
a)      Peralatan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja
b)      Peralatan pemantau dosis perorangan
c)      Peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan dan/atau
d)     Peralatan proteksi radiasi

Catatan : Perlengkapan proteksi radiasi harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber & energi yg digunakan Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Perka Bapeten, nilai batas dosis untuk pekerja radiasi adalah 20 mSv pertahun dan untuk masyarakat sebesasr 1,0 mSv.

1 Komentar:

Pada 4 Desember 2022 pukul 11.45 , Blogger Bang Radiografer mengatakan...

Terimakasih mas

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda