Kamar Gelap Radiologi
1. Pengertian Dan Fungsi Kamar Gelap
Kamar gelap
adalah ruang khusus yang digunakan sebagai tempat pengolahan film dimana proses
pengolahan film tersebut terjadi proses pembangkitan sampai terbentuknya
radiograf secara kimiawi.
Menurut
Jenkins (1980) kamar gelap dalam pelayanan radiologi berfungsi sebagai berikut
:
a. Tempat untuk mengeluarkan film dari dalam kaset dan
memasukan ke dalam kaset.
b. Tempat untuk memberikan Identitas pada film.
c. Tempat untuk proses film rontgen, baik secara manual
maupun otomatis.
d. Tempat perawatan dan lembar penguat.
e. Tempat untuk mempersiapkan larutan kimia yang
digunakan dalam proses pengolahan secara manual maupun otomatis.
f. Tempat untuk perawatan mesin pengolahan otomatis.
g. Tempat untuk penyimpanan film yang belum tersinari.
2. Syarat – Syarat Kamar Gelap
Kamar gelap
harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan radiograf yang memenuhi
standard serta pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan mudah, sederhana dan
aman (Jenkins, 1980)
Menurut
Jenkins (1980) kamar gelap dalam pelayanan radiologi harus mempunyai syarat –
syarat sebagai berikut :
- Kamar gelap harus cukup terlindung dari sinar X, Sinar matahari dan cahaya dari ruang sebelahnya.
- Ventilasi yang cukup dalam kamar gelap
- Pengaturan udara (Air Conditioner) hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga cairan pencuci film dapat dipertahankan suhunya.
- Proteksi radiasi sinar roentgen merupakan syarat lain yang harus dipenuhi.
- Persediaaan air yang cukup dan system pembuangan air yang baik.
- Perlengkapan kamar gelap yang memadai.
- Safety Light yang aman/ tidak bocor.
- Ukuran kamar gelap harus ditentukan menurut kapasitas bagian roentgen dan beban kerja harian.
- Ukuran 10 meter, sedang dimensinya 3 m x 2 m x 3 m.
j.
Lantai kamar gelap dilapisi ubin sampai
setinggi 1,5 m – 2 m, sela – sela ubin ditutupi dengan semen murni agar tidak
mudah meresap serta dinding dicat dengan warna cerah.
3. Perlengkapan Kamar gelap
Perlengkapan
kamar gelap secara keseluruhan adalah sebagai berikut (Jenkins, 1980) :
a. Film Roentgen
Film
roentgen adalah lembaran yang mempunyai lapisan pelindung emulsi dan alas film,
berdarsarkan jumlah lapisan emulsi terdapat film roentgen satu emulsi (single
emulsion) dan dua emulsi (double emulsion).
b. Kaset
Kaset adalah
kotak gepeng cahaya yang berisi dua buah lembar penguat yang memungkinkan untuk
dimasukkan film roentgen yang berfungsi untuk melindungi film dari pengaruh
cahaya, melindungi film dan lembar penguat dari tekanan mekanik dan menjaga
kontak antara lembar penguat dengan film agar tetap terjaga.
c. Hanger film
Tempat
menggantung film roentgen pada saat melakukan pencucian manual maupun
pengeringan. Pemakaian hanger ini harus disesuaikan dengan ukuran film yang
digunakan.
d. Kotak pergantian kaset
Kotak pergantian kaset adalah suatu kotak
yang digunakan untuk mengeluarkan dan memasukan (transportasi) dari kamar gelap
tanpa mengganggu jalannya proses pengolahan film dikamar gelap.
e. Alat pencetak Identitas (Print radiografi)
Alat pencetak Identitas (Print radiografi)
adalah alat yang digunakan untuk mencetak Identitas pasien dengan cara
fotografis yang menggunakan cahaya lampu. Dengan adanya Identitas pada
radiograf maka dapat dibedakan antara radiograf yang satu dengan yang lain.
f. Kotak penyimpan film
Kotak penyimpan film adalah kotak yang
digunakan untuk menyimpan film yang belum terkena sinar yang terdiri dari
beberapa bagian sesuai dengan ukuran film yang ada. Kotak ini juga dilengkapi
dengan rangkaian elektronik untuk menjaga lampu dengan kotak penyimpanan tidak
terbuka secara bersamaan (Chesney, 1980)
g. Almari
Biasanya
almari ini dilengkapi dengan meja dan rak untuk penyimpanan film. (Chesney,
1980)
4. Film radiologi
Dalam
pemeriksaan radiodiagnostik konvensional sangat diperlukan film radiografi,
film ini merupakan alat yang dapat digunakan untuk mencatat gambaran secara
permanen yang terbuat dari bahan – bahan khusus. Pembuatan film radiografi
dilakukan dengan ketepatan dan prosedur kualitas yang tinggi, peralatan produksi
yang digunakan harus bersih karena pengotoran atau kontaminasi walaupun hanya
sedikit dapat mengurangi dan membatasi film sinar X yang menembus objek
(Bushong, 2001).
Untuk
mendapatkan gambaran radiograf diperlukan bahan yang peka terhadap sinar X atau
cahaya. Emulsi film merupakan bahan dasar yang digunakan untuk mencatat
bayangan. Bahan ini merupakan suspensi dari garam yang peka cahaya atau perak
halide yang diikat dengan gelatin.
Struktur film sinar X :
a. Dasar film (film base)
Dasar film
base terbuat dari polyester atau cellulose triacetate yang memiliki tebal
150-250 mm. Film base harus memiliki sifat – sifat yang dapat menunjang
fungsinya sebagai bahan pendukung lapisan lainnya. Sifat – sifat tersebut
adalah flexible, kuat, tidak mudah terbakar, berwarna bening atau jernih dan
diberi warna biru untuk memudahkan dalam melihat lapisan halasi untuk
mengurangi pantulan cahaya dari lapisan emulsi dan lapisan khusus yang berguna
mengurangi cahaya dari satu screen yang menembus film menuju screen lainnya
yang dikenal dengan crossover effect (Bushong, 1988).
b. Lapisan perekat
Merupakan lapisan perekat antara film base
dan lapisan emulsi. Fungsinya adalah untuk mencegah adanya gelembung udara atau
perubahan bentuk mencegah adanya gelembung udara atau perubahan bentuk film
ketika diproses dalam cairan pengolahan film (Carlton and Adler, 2001).
c. Merupakan bahan yang sensitive terhadap foton atau
cahaya yang digunakan untuk merekam atau mencatat gambar atau film. Terbuat
dari perak Halide, seperti perak bromide ( AgBr ), perak lolida ( Agl ). Atom –
atom dari krital perak iodobromida tersusun dalam bentuk kisi – kisi kubus.
Tiap kristalnya berisi efek dimana ion perak ( Ag+ ) diletakkan dan bebas
bergerak. Mobilitas ion inilah yang berperan penting dalam pembentukan bayangan
laten. Perak halide tersebut dicampue dengan galatin. Galatin berasal dari
matrik protein kulit atau tulang binatang yang berfungsi untuk :
1) Menyerap air selama proses pengolahan film
2) Menjaga suspensi bromide
3) Mengikat film base dan film emulsi
4) Membantu mencegah rekobinasi ion bromide setelah
terkena eksposi (Robert and Smith, 1988)
5. Proses pengolahan film
Tujuan dari
proses pengolahan film adalah untuk mengubah bayangan laten menjadi bayangan
nyata yang permanen atau bayangan negative.
6. Pemberian Identitas Film
Identifikasi
berguna sebagai pendukung atau pelengkap informasi yang disajikan radiograf dan
mencegah terjadinya kesalahan pembacaan dalam meletakkan Identifikasi radiograf
harus sesuai dengan sisi pembacaan dan tercakup dalam lapangan penyinaran sinar
X.
a. Macam cara pemberian Identifikasi film dilihat dari
segi saat pencetakkan :
1) Identifikasi film sebelum dilakukan pemrosesan dan
belum dieksposi
2) Identifikasi film sebelum dilakukan pemrosesan tetapi telah dieksposi
3) Identifikasi film yang telah dieksposi dan telah
dilakukan pemrosesan.
b. Macam Identifikasi radiograf yaitu :
1) Urutan angka (1, 2, 3, ..) pada film serial yang
ditambahkan sesuai periode waktu.
2) Identifikasi yang menunjukkan posisi pasien pada saat
pembuatan radiograf. Misal posisi erect, supine, RAO.
3) Waktu eksposi film, menunjukkan jam, menit, detik
berapa film dikenai sinar X.
4) Penambahan huruf tertentu. Misal PE, PM, PF.
5) Untuk Identifikasi kedalaman lapisan pada pemeriksaan
tomografi dengan menggunakan angka beserta satuannya (millimeter, centimeter).
6) Identifikasi pada stereoradiografi diwakili oleh dua
huruf. Dimana huruf pertama menunjukkan sisi tubuh yang diperiksa (ka/ki) dan
huruf yang lain menunjukkan arah pergerakan tabung.
7) Penunjuk arah, biasanya berupa anak panah.
8) Identitas pasien berfungsi untuk menghindari
kemungkinan tertukarnya film dari seorang pasien dengan pasien yang lain.
c. Macam – macam system pemberian tanda pada radiograf :
1) Huruf opak dan kumpulan huruf yang membentuk suatu kata.
a) Dicetak dengan bantuan sinar X.
b) Dibentuk dari timbal, Mencetak timbal pada lembar
perspeks cetakan stensil pada sebuah strip logam sehingga membentuk lubang
huruf.
c) Penggunaanya diletakkan pada kaset dengan bantuan
plester sebelum dilakukan eksposi.
d) Yang perlu diperhatikan adalah huruf atau kumpulan
huruf opak jangan diletakkan pada posisi yang dapat menutupi bayangan obyek dan
apabila lapangan penyinaran dibatasi oleh konus/ kolimator peletekkan marker
kurang tepat apabila ditempatkan pada tepi kaset.
e) Marker dengan bentuk “ Clip On “ yaitu bentuk marker
yang mempunyai penjepit. Cara penggunaanya dengan dijepitkan pada ujung tepi
kaset. Besar marker sekitar 12 x 19 mm dan posisi huruf R dan L 5 cm dari ujung
tepi kaset.
2) Perforating device
a) Dengan cara melubangi film akan membentuk.
b) Kata, angka atau kode tertentu sesuai yang diharapkan.
7. ID (Identitas ) print
Definisi Identitas
Radiografi Semua karakteristik untuk mengenali seseorang dari suatu citra
negative pada film fotografik yang dibuat melalui sinar X yang dilewatkan
melalui bahan atau jaringan. (Kamus kedokteran)
a. Fungsi Identitas Radiograf
Dibidang
radiologi ID Print atau Identifikasi Print adalah suatu alat yang digunakan
untuk mencatat Identitas merupakan salah satu bagian tugas pokok dari seorang
radiographer sebelum melakukan pemeriksaan agar diperoleh gambaran hasil
radiograf yang bekualitas. (Jenkins,1980).
Identitas
pasien pada radiograf berfungsi untuk menghindari kemungkinan tertukarnya
pasien yang satu dengan yang lain, sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan
diagnosa yan dapat beranekibat fatal.
Adapun Identitas
pasien yang biasanya dicantumkan pada film radiograf antara lain : data pasien
terdiri dari nama dan umur pasien, nomor foto, tanggal pembuatan foto, nama rumah
sakit dan marker. Identitas tersebut sangat dibutuhkan untuk menambah informasi
lain sehingga dapat mengurangi kesalahan dalam membuat radiograf dan dapat
mempermudah pengarsipan.
b. Cara Pemberian Identitas pada Radiograf
Macam – macam cara pemberian Identitas film
jika dilihat pada pencetakan yaitu :
1) Identifikasi film sebelum dilakukan pemprosesan tetapi
film belum diekpose. Caranya, setelah film berada didalam kaset kemudian sisi
tepi kaset diletakkan huruf atau letter set yang tidak sinar X.
2) Identifikasi sebelum dilakukan pemprosesan tetapi
telah dilakukan ekspose. Setelah kaset diekpose didalam kamar gelap film
tersebut dikeluarkan dari dalam kaset dan di Identifikasi dengan menggunakan
alat pencetakan sebelum diproses didalam larutan pembangkit.
3) Identifikasi film yang telah diekpose dan telah
dilakukan pemprosesan. Identifikasi ini dilakukan dikamar gelap bagian kering
atau ruang baca radiograf. PengIdentifikasian film ini dapat dilakukan ditempat
ruang setelah film selesai diproses dan telah kering. Biasanya menggunakan spidol
tinta putih. (Jenkins D, 1983)
6 Komentar:
pendidikan standar petugas kamar gelap apa nich dan yang menetapkan siapa (SK nya)
Konfigurasi kamar gelap ada ngak bang ?
Cara merawat kamar gelap radilogi yang benar
👍🏿...
Mksh sangat membantu 🖒🖒🖒🖒
Makasi, ini sangat membantu👍😇
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda