Analisa Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Jumlah Peralatan Di Instalasi Radiologi
A. SUMBER
DAYA MANUSIA
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi
Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, mengenai standar Sumber Daya Manusia
(SDM) adalah :
Standar ketenagaan
ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu :
1. Jenis sarana
kesehatan
2. Kemampuan/kompetensi
3. Beban kerja
4. Jumlah pesawat
Jenis dan jumlah tenaga
yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi diagnostik digolongkan berdasarkan
jenis sarana pelayanan kesehatannya,yaitu :
1. Rumah Sakit kelas A
atau setara
2. Rumah Sakit kelas B
atau setara
3. Rumah Sakit kelas C
atau setara
4. Rumah Sakit kelas D
atau setara
5. Puskesmas Perawatan
Plus dan sarana kesehatan lain selain rumah sakit
1. Jenis
Tenaga pada Rumah Sakit Kelas A atau Setara
Jenis tenaga dan
persyaratan jumlah tenaga pada kelas A atau setara yaitu :
Jenis Tenaga
|
Persyaratan
|
Jumlah
|
Spesialis
Radiologi
|
Memiliki SIP
|
6 orang
|
Radiografer
|
·
DIII teknik radiologi
·
memiliki SIKR
|
2 orang per
alat
|
Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) Medik
|
· Tingkat I
·
memiliki SIB
|
1 orang
|
Fisikawan medik
|
S1
|
1 orang
|
Tenaga elektromedik
|
DIII ATEM
|
2 orang
|
Tenaga Teknik Informasi
|
S1
|
1 orang
|
Perawat
|
·
DIII Keperawatan
·
Memiliki SIP
|
4 orang
|
Tenaga Administrasi
|
SMU / sederajat
|
5 orang
|
2.
Tugas
Pokok Masing-Masing Jenis Tenaga
Setiap tenaga di Instalasi Radiologi
mempunyai tugas pokok masing-masing, yaitu :
a. Dokter Spesialis Radiologi
1.)
Menyusun dan mengevaluasi secara berkala
SOP tindak medik radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi
intervensional serta melakukan revisi bila perlu.
2.) Melaksanakan
dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi
intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP.
3.) Melaksanakan
pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan radiografer. Khusus
pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter
spesialis radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat
pendelegasian.
4.) Menjelaskan
dan menandatangani informed consent / izin tindakan medik kepada pasien atau
keluarga pasien.
5.) Melakukan
pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik, imejing diagnostik dan
tindakan radiologi intervensional.
6.) Melaksanakan
teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi
intervensional sesuai kebutuhan.
7.) Memberikan
layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
8.) Menjamin
pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
9.) Menjamin
bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang
seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik.
10.) Memberikan
rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan
informasi pemeriksaan sebelumnya.
11.) Mengevaluasi
kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
12.) Meningkatkan
kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.
b. Radiografer
1.) Mempersiapkan
pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan pembuatan foto
radiologi.
2.) Memposisikan
pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
3.) Mengoperasionalkan
peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan
fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi.
4.) Melakukan
kegiatan processing film (kamar gelap dan work station).
5.) Melakukan
penjaminan dan kendali mutu.
6.) Memberikan
proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar ruang
pesawat sinar-X.
7.) Menerapkan
teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien
sesuai kebutuhan.
8.) Merawat
dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.
c. Fisikawan
Medik
1.) Pengukuran
dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi untuk penggunaan
klinik.
2.) Pelaksanaan
aspek teknis dan perencanaan radiasi.
3.) Pengadaan
prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi pelaksanaan diagnosa dan
terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu.
4.) Melakukan
perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil.
5.) Jaminan
bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan keselamatan
radiasi.
6.) ”Acceptance test” dari unit yang baru.
7.) Supervisi
perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik.
8.) Berpartisipasi
dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia,
peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi radiasi.
9.) Berpartisipasi
dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi.
10.) Meningkatkan
kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.
d. Tenaga
Teknik Elektromedis
1.) Melakukan
perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama dengan Fisikawan Medis
secara rutin.
2.) Melakukan
perbaikan ringan.
3.) Turut
serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar.
e. Tenaga
PPR
1.) Membuat
program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2.) Memantau
aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
3.) Memastikan
ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau
pemakaiannya.
4.) Meninjau
secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana
Pesawat Sinar-X digunakan.
5.) Memberikan
konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
6.) Berpartisipasi
dalam mendesain fasilitas Radiologi.
7.) Memelihara
Rekaman.
8.) Mengidentifikasi
kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
9.) Melaksanakan
latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan.
10.) Melaporkan
kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi
kecelakaan Radiasi.
11.) Menyiapkan
laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi,
dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan
kepada Kepala BAPETEN.
12.) melakukan
inventarisasi zat radioaktif.
f. Tenaga
Perawat
1.) Mempersiapkan
pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan radiologi.
2.) Membantu
dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan bahan kontras.
3.) Membersihkan
dan melakukan sterilisasi alat.
4.) Bertanggung
jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.
g. Tenaga
IT
1.) Memasukkan
dan menyimpan data secara elektronik dengan rutin.
2.) Memelihara
dan memperbaiki alat-alat IT.
h. Tenaga
Kamar Gelap
1.) Menyiapkan
kaset dan film.
2.) Melakukan
pemrosesan film.
3.) Mengganti
cairan processing (cairan developer dan fixer).
4.) Bertanggung
jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.
i. Tenaga
administrasi
Melakukan
pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di institusi
pelayanan.
3. Pengembangan Tenaga/Staf
Setiap
unit radiologi diagnostik melakukan pengembangan sumber daya manusia atau
pengembangan tenaga/staf. Dapat meliputi 2 hal yaitu :
a. Peningkatan
jumlah tenaga
Penambahan
jumlah tenaga dapat dilakukan setelah dilakukan analisa beban kerja dalam unit
radiologi diagnostik sesuai dengan standar di atas dan disesuaikan juga dengan
rencana pengembangan unit tersebut.
b. Peningkatan
kemampuan dan ketrampilan tenaga
Dapat
dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam bentuk :
1.) kursus atau seminar dalam bidang manajemen
atau teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing atau apabila ada penambahan
alat atau teknologi baru.
2.) Pendidikan
formal untuk mencapai gelar sesuai bidangnya masingmasing.
3.) Pendidikan
penyegaran kembali dalam bidang keselamatan dan kecelakaan radiasi dan quality
control.
B. PERALATAN
Pendekatan yang dipakai
dalam penentuan standar peralatan adalah :
a.
Pengembangan pelayanan radiologi
diagnostik di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
b.
Cara kerja peralatan radiologi
diagnostik.
c.
Kelengkapan/peralatan dasar yang
tersedia.
1. Jenis peralatan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana
Pelayanan Kesehatan, Berdasarkan jenis
sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik,
jenis, kelengkapan alat dan jumlah untuk setiap jenis sarana pelayanan
kesehatan adalah
Rumah Sakit Kelas A atau Setara
NO
|
PERALATAN
|
KELENGKAPAN
|
JUMLAH
|
1.
|
DSA
|
Multi fungsi diagnostik dan terapi, vascular type,
intensifying screen imager 30-35 inchi, road map, land marking, rotation view
(double tube, flat detector), DICOM
|
1 Unit
|
2.
|
MRI
|
Minimal 1,5 Tesla,
Optional sesuai kebutuhan, DICOM 3 compliance, neuro radiology,
oncology, pediatric, musculo sceletal,
cardiology, spectroscopy, dilengkapi dg work station, injector, metal
detector
|
1 Unit
|
3.
|
CT
Multislice
|
Diatas 64
slice dengan injector. Dilengkapi dengan work station, dicomp DICOM 3.
Printer. Optional sesuai kebutuhan.
|
1 unit
|
4.
|
Fluoroskopi
|
Multipurpose fluoroskopi,
High frekuensi X ray generator 125 kV, Control table, Undertable tube/ low
radiation, Digital system atau compatible computed radiografi (CR), Ceiling/floor tube support, Tilting table
dan bucky rapid spot film 4 image 2S, Cassette system, minimal 18 x 24,
24x30, maksimal 35x35, High image intesifier, TV camera/ CCTV, High density
resolution, TV monitor 19 inchi.
|
1 unit
|
5.
|
USG
|
Multipurpose,
Color doppler, 3D, Transducer linear dan curve/sektoral (2,5 – 10)
MHz, Transducer 3D, Transducer
transcranial, transrectal/ transvaginal, Monitor dan printer USG.
|
2 unit
|
6.
|
Analog X-ray Fixed Unit
dan atau Digital
|
Multipurpose
radiografi fungsional, Controle table digital atau manual, High tension
transformer (HTT) / generator X-ray tube dg kapasitas 40 – 150 kV dan minimal
500 mA, Meja stationer dg bucky dan bucky stand, Ekspose time : 0,01-1 detik,
High X-ray voltage generator 40 – 150 kV, Generator.
|
4 unit
|
7.
|
Mobile X-ray
|
Punya
2 tuas tangkai tube shg pergerakan dpt leluasa, Tube voltage : 30-100 kV,
Minimal 100 mA, Kelengkapan proteksi radiasi
: minimal 2 apron tebal 0,25 mm
Pb, Beroda, Dengan atau tanpa battery
|
3 unit
|
8.
|
Mammograpy
|
Digital, Stereotatic,
system bucky : 18x24, 24x30, Magnification device, compression system,
(manual atau motorized), Radiation shield, Optional sesuai kebutuhan (work
station/viewer : 5 MP), Mammo printer
|
1 unit
|
9.
|
Digital Panoramik /
Cepahlometri
|
CCD system, HTT Generator
(Direct current rectifying metode),
X-ray tube focal spot : (0,5mm x 0,5mm), Tube voltage : (57 – 85 kV), Tube
current : 12 mA, Eksposure time : 12-16 s (panoramic mode ), 0,2 – 4 s (TMJ
Cephalo mode), Inherent filtration : more than 2,5 mm Al equivalent, Film
size : 150 mm x 300 mm (panoramic mode), 240 mm x 300 mm (cephalo mode),
Power reqirement : AC 100 V, 50/60 Hz.
|
1 unit
|
10.
|
Dental X-ray
|
Digital, Focal spot :
0,7mm x 0,7mm, Tube voltage : 60-70 kV,
Tube current : 4-7 mA, Eksposure time : 0,01 – 3,2 s, Total filtration
: 2,0 mm Al, HVL : 1,5 mm Al.
|
1 unit
|
11.
|
C-Arm
|
Digital, X-ray generator
high frekuensi,
kV range : 40 – 120 kV, mA range : 25 – 100 mA, Eksposure time :
0,02 – 5 sec, TV monitor minimal
17inchi, Cassette holder suites 24x30,
DICOM 3, C-arm free space rotation, vetical, horisontal
|
2 unit
|
12.
|
Computed Radiography (CR)
|
All radiographic
examination, cassette all size, out put power : 90-100 atau 65-70, pixel
matrix size good quality, patient ID, work station, DICOM 3
|
2 unit
|
13.
|
Picture Archiving
Communication System (PACS)
|
Server, data storage,
viewer, printer, peralatan radiologi, LAN, internet, bisa/upgraded
dihubungkan dg RIS (Radiology Integrated System) dan teleradiologi
|
1 unit
|
14.
|
Peralatan Proteksi Radiasi
|
Lead apron : tebal 0,25 –
0,5 mm Pb, Sarung tangan : tebal 0,25 – 0,5 mm Pb, Kaca mata Pb : tebal 1mm
Pb, Pelindung tiroid Pb : tebal 1mm Pb, Pelindung gonad : tebal 0,25 – 0,5 mm
Pb, Tabir mobile : minimal 200 cm (t) x 100 cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb (ukuran
kaca sesuai kebutuhan : tebal 2 mm Pb
|
Sesuai kebutuhan
|
15.
|
Perlengkapan Proteksi
Radiasi
|
Surveymeter, Digital
Pocket Dosimeter, Film badge /TLD
|
Sesuai jumlah kerja
|
16.
|
QA dan QC
|
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer, collimator tool, automatic beam analyzer, alat
pengukur suhu dan kelembaban disesuaikan dg alat
|
Sesuai kebutuhan
|
17.
|
Emergency kit
|
Peralatan dan obat-obatan
sesuai RJP sesuai dg standar anestesi
|
Sesuai kebutuhan
|
18.
|
Viewing box
|
Double tank,
|
Sesuai kebutuhan
|
19.
|
Generator set
|
|
Sesuai kebutuhan
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda