Minggu, 27 Oktober 2013

Analisa Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Jumlah Peralatan Di Instalasi Radiologi

A.      SUMBER DAYA MANUSIA
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, mengenai standar Sumber Daya Manusia (SDM) adalah :
Standar ketenagaan ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu :
1. Jenis sarana kesehatan
2. Kemampuan/kompetensi
3. Beban kerja
4. Jumlah pesawat
Jenis dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi diagnostik digolongkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatannya,yaitu :
1. Rumah Sakit kelas A atau setara
2. Rumah Sakit kelas B atau setara
3. Rumah Sakit kelas C atau setara
4. Rumah Sakit kelas D atau setara
5. Puskesmas Perawatan Plus dan sarana kesehatan lain selain rumah sakit 
1.    Jenis Tenaga pada Rumah Sakit Kelas A atau Setara
Jenis tenaga dan persyaratan jumlah tenaga pada kelas A atau setara yaitu :
Jenis Tenaga
Persyaratan
Jumlah
Spesialis Radiologi
Memiliki SIP
6 orang
Radiografer
·   DIII teknik radiologi
·   memiliki SIKR
2 orang per alat

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
·   Tingkat I
·   memiliki SIB
1 orang
Fisikawan medik

S1
1 orang
Tenaga elektromedik
DIII ATEM
2 orang
Tenaga Teknik Informasi
S1
1 orang
Perawat
·   DIII Keperawatan
·   Memiliki SIP
4 orang
Tenaga Administrasi
SMU / sederajat
5 orang

2.    Tugas Pokok Masing-Masing Jenis Tenaga
Setiap tenaga di Instalasi Radiologi mempunyai tugas pokok masing-masing, yaitu :
a.    Dokter Spesialis Radiologi
1.)      Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medik radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional serta melakukan revisi bila perlu.
2.)      Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP.
3.)      Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian.
4.)      Menjelaskan dan menandatangani informed consent / izin tindakan medik kepada pasien atau keluarga pasien.
5.)      Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik, imejing diagnostik dan tindakan radiologi intervensional.
6.)      Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
7.)      Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
8.)      Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
9.)      Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik.
10.)  Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya.
11.)  Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
12.)  Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.
b.   Radiografer
1.)      Mempersiapkan pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan pembuatan foto radiologi.
2.)      Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
3.)  Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi.
4.)      Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station).
5.)      Melakukan penjaminan dan kendali mutu.
6.)      Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X.
7.)      Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan.
8.)      Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.
c.    Fisikawan Medik
1.)      Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi untuk penggunaan klinik.
2.)      Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi.
3.)      Pengadaan prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi pelaksanaan diagnosa dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu.
4.)      Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil.
5.)      Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan keselamatan radiasi.
6.)       ”Acceptance test” dari unit yang baru.
7.)      Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik.
8.)      Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi radiasi.
9.)      Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi.
10.)  Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.
d.   Tenaga Teknik Elektromedis
1.)    Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama dengan Fisikawan Medis secara rutin.
2.)      Melakukan perbaikan ringan.
3.)      Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar.
e.    Tenaga PPR
1.)      Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2.)      Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
3.)      Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya.
4.)      Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan.
5.)      Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
6.)      Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi.
7.)      Memelihara Rekaman.
8.)      Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
9.)      Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan.
10.)  Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan Radiasi.
11.)  Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
12.)  melakukan inventarisasi zat radioaktif.
f.     Tenaga Perawat
1.)      Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan radiologi.
2.)      Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan bahan kontras.
3.)      Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat.
4.)      Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.
g.    Tenaga IT
1.)      Memasukkan dan menyimpan data secara elektronik dengan rutin.
2.)      Memelihara dan memperbaiki alat-alat IT.
h.   Tenaga Kamar Gelap
1.)      Menyiapkan kaset dan film.
2.)      Melakukan pemrosesan film.
3.)      Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer).
4.)      Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.
i.      Tenaga administrasi
Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di institusi pelayanan.
3.    Pengembangan Tenaga/Staf
Setiap unit radiologi diagnostik melakukan pengembangan sumber daya manusia atau pengembangan tenaga/staf. Dapat meliputi 2 hal yaitu :
a.    Peningkatan jumlah tenaga
Penambahan jumlah tenaga dapat dilakukan setelah dilakukan analisa beban kerja dalam unit radiologi diagnostik sesuai dengan standar di atas dan disesuaikan juga dengan rencana pengembangan unit tersebut.
b.    Peningkatan kemampuan dan ketrampilan tenaga
Dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam bentuk :
1.)       kursus atau seminar dalam bidang manajemen atau teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing atau apabila ada penambahan alat atau teknologi baru.
2.)      Pendidikan formal untuk mencapai gelar sesuai bidangnya masingmasing.
3.)    Pendidikan penyegaran kembali dalam bidang keselamatan dan kecelakaan radiasi dan quality control.

B.       PERALATAN
Pendekatan yang dipakai dalam penentuan standar peralatan adalah :
a.         Pengembangan pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
b.         Cara kerja peralatan radiologi diagnostik.
c.         Kelengkapan/peralatan dasar yang tersedia.
1. Jenis peralatan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, Berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, jenis, kelengkapan alat dan jumlah untuk setiap jenis sarana pelayanan kesehatan adalah
Rumah Sakit Kelas A atau Setara
NO

PERALATAN
KELENGKAPAN
JUMLAH
1.
DSA
Multi fungsi diagnostik dan terapi, vascular type, intensifying screen imager 30-35 inchi, road map, land marking, rotation view (double tube, flat detector), DICOM
1 Unit

2.
MRI
Minimal 1,5 Tesla, Optional sesuai kebutuhan, DICOM 3 compliance, neuro radiology, oncology,  pediatric, musculo sceletal, cardiology, spectroscopy, dilengkapi dg work station, injector, metal detector
1 Unit
3.
CT Multislice
Diatas 64 slice dengan injector. Dilengkapi dengan work station, dicomp DICOM 3. Printer. Optional sesuai kebutuhan.
1 unit
4.
Fluoroskopi
Multipurpose fluoroskopi, High frekuensi X ray generator 125 kV, Control table, Undertable tube/ low radiation, Digital system atau compatible computed radiografi (CR),  Ceiling/floor tube support, Tilting table dan bucky rapid spot film 4 image 2S, Cassette system, minimal 18 x 24, 24x30, maksimal 35x35, High image intesifier, TV camera/ CCTV, High density resolution, TV monitor 19 inchi.
1 unit
5.
USG
Multipurpose, Color doppler, 3D, Transducer linear dan curve/sektoral  (2,5 – 10)  MHz,  Transducer 3D, Transducer transcranial, transrectal/ transvaginal, Monitor dan printer USG.
2 unit
6.
Analog X-ray Fixed Unit dan atau Digital

Multipurpose radiografi fungsional, Controle table digital atau manual, High tension transformer (HTT) / generator X-ray tube dg kapasitas 40 – 150 kV dan minimal 500 mA, Meja stationer dg bucky dan bucky stand, Ekspose time : 0,01-1 detik, High X-ray voltage generator 40 – 150 kV, Generator.
4 unit
7.
Mobile  X-ray

Punya 2 tuas tangkai tube shg pergerakan dpt leluasa, Tube voltage : 30-100 kV, Minimal 100 mA, Kelengkapan proteksi radiasi  : minimal  2 apron tebal 0,25 mm Pb, Beroda, Dengan atau tanpa battery
3 unit
8.
Mammograpy

Digital, Stereotatic, system bucky : 18x24, 24x30, Magnification device, compression system, (manual atau motorized), Radiation shield, Optional sesuai kebutuhan (work station/viewer : 5 MP), Mammo printer
1 unit
9.
Digital Panoramik /
Cepahlometri

CCD system, HTT Generator (Direct current rectifying  metode), X-ray tube focal spot : (0,5mm x 0,5mm), Tube voltage : (57 – 85 kV), Tube current : 12 mA, Eksposure time : 12-16 s (panoramic mode ), 0,2 – 4 s (TMJ Cephalo mode), Inherent filtration : more than 2,5 mm Al equivalent, Film size : 150 mm x 300 mm (panoramic mode), 240 mm x 300 mm (cephalo mode), Power reqirement : AC 100 V, 50/60 Hz.
1 unit
10.
Dental X-ray

Digital, Focal spot : 0,7mm x 0,7mm, Tube voltage : 60-70 kV,  Tube current : 4-7 mA, Eksposure time : 0,01 – 3,2 s, Total filtration : 2,0 mm Al, HVL : 1,5 mm Al.
1 unit
11.
C-Arm

Digital, X-ray generator high frekuensi,
 kV range : 40 – 120 kV, mA range : 25 –  100 mA, Eksposure time : 0,02 – 5 sec, TV     monitor minimal 17inchi,  Cassette holder suites 24x30, DICOM 3, C-arm free space rotation, vetical, horisontal
2 unit
12.
Computed Radiography (CR)

All radiographic examination, cassette all size, out put power : 90-100 atau 65-70, pixel matrix size good quality, patient ID, work station, DICOM 3
2 unit
13.
Picture Archiving Communication System (PACS)

Server, data storage, viewer, printer, peralatan radiologi, LAN, internet, bisa/upgraded dihubungkan dg RIS (Radiology Integrated System) dan teleradiologi
1 unit
14.
Peralatan Proteksi Radiasi

Lead apron : tebal 0,25 – 0,5 mm Pb, Sarung tangan : tebal 0,25 – 0,5 mm Pb, Kaca mata Pb : tebal 1mm Pb, Pelindung tiroid Pb : tebal 1mm Pb, Pelindung gonad : tebal 0,25 – 0,5 mm Pb, Tabir mobile : minimal 200 cm (t) x 100 cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb (ukuran kaca sesuai kebutuhan : tebal 2 mm Pb
Sesuai kebutuhan
15.
Perlengkapan Proteksi Radiasi
Surveymeter, Digital Pocket Dosimeter, Film badge /TLD

Sesuai jumlah kerja
16.
QA dan QC

Beam alignment test tool, densitometer, sensitometer, collimator tool, automatic beam analyzer, alat pengukur suhu dan kelembaban disesuaikan dg alat
Sesuai kebutuhan
17.
Emergency kit

Peralatan dan obat-obatan sesuai RJP sesuai dg standar anestesi
Sesuai kebutuhan
18.
Viewing box

Double tank,

Sesuai kebutuhan
19.
Generator set

Sesuai kebutuhan


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda